LEBARAN 2024: Asyik, Kemenag Cairkan Insentif Guru PAI Non ASN yang Gak Dapat THR, Rp66 Miliar

Guru dan Karyawan SMK Negeri 64 Jakarta
Sumber :
  • Dok. SMK Negeri 64 Jakarta

Jakarta, WISATA – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam berbagi kabar gembira bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI), jelang hari Raya Idulfitri 1445 H/2024 M.

Tunjangan insentif segera cair, khusus bagi guru PAI bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Total, ada 22.000 guru PAI non ASN (bukan PNS dan bukan PPPK) yang telah terdata di sistem administrasi guru agama (Siaga), serta memenuhi kriteria dan persyaratan.

Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, penyaluran insentif bagi guru PAI non ASN adalah langkah alternatif untuk penyetaraan kesejahteraan guru yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

“Insentif guru ini, bagian dari layanan afirmasi kita kepada para guru PAI Non ASN pada sekolah umum yang belum sertifikasi dan tidak menerima THR,” ungkap Menag yang akrab disapa Gus Men ini, di Jakarta, Jum’at (5/4/2024).

“Tentu penyaluran ini juga berdasarkan kriteria-kriteria yang menjadi persyaratan sebagai penerima insentif,” sambungnya.

Menurut Gus Men, guru PAI di sekolah umum, telah mengabdikan diri dalam memberikan pemahaman keagamaan yang moderat kepada peserta didik.

Mereka memiliki peran besar tidak hanya di sekolah tetapi juga di masyarakat.

Gus Men berharap, penyaluran insentif ini bisa menjadi tambahan penghasilan bagi guru PAI non ASN di sekolah umum.

"Ini bagian afirmasi Kementerian Agama bagi kesejahteraan guru agama di sekolah umum, yang memang tidak mendapatkan THR,” ujar Gus Men.

"Semoga penyaluran insentif ini dapat memotivasi guru PAI untuk terus bekerja lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan," sambungnya.

Sementara itu, Plt. Dirjen Pendidikan Islam, Prof. Abu Rokhmad menjelaskan, penyaluran insentif guru PAI non ASN dicairkan dalam dua tahap.

Pertama, disalurkan pada Januari - Juni 2024, dan kedua, diberikan pada Juli - Desember 2024.

INFO HAJI 2024: Menag Mengklaim Penyelenggaran Ibadah Haji 2024 Berjalan Sukses

Kepala SMK Negeri 64 Jakarta, Dewi Puspitasari, S.ST.PAR, M.PAR.

Photo :
  • Dok. SMK Negeri 64 Jakarta

“Saat ini kita cairkan untuk enam bulan pertama, di mana masing-masing guru menerima Rp1,5 juta dipotong pajak. Kita upayakan seluruhnya tersalurkan sebelum lebaran. Namun jika ada yang belum, maka itu akan disalurkan pascalebaran,” jelas Prof Abu, panggilan akrabnya.

Menurutnya, Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS, mengatur bahwa besaran insentif senilai Rp250.000 setiap bulan.

Pemberian insentif tersebut disalurkan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara.

Adapun kriteria Guru PAI non ASN yang berhak menerima insentif, sebagai berikut:

1. Guru PAI bukan PNS dan Bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK
2. Guru PAI Non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
4. Belum memasuki usia pensiun.

“Berdasarkan kriteria umum, kita prioritaskan lagi berdasarkan usia, TMT Pendidik, daerah 3T dan kualifikasi pendidikan,” jelas Prof. Abu.

INFO HAJI 2024: Tok, Kuota Haji 2025 Indonesia Tahun Depan Berjumlah 221 Ribu

Paskibra SMK Negeri 64 Jakarta Mengibarkan Bendera Merah Putih

Photo :
  • Dok. SMK Negeri 64 Jakarta

Guru Besar UIN Walisongo ini memastikan, penyaluran insentif akan langsung diterima oleh guru PAI non ASN di rekening masing-masing yang memenuhi kriteria sebagai penerima.

“Tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apa pun, dan oleh pihak mana pun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau biaya transfer antarbank,” tutupnya.

(Sumber: kemenag.go.id)

INFO HAJI 2024: Puncak Haji, Menag Ungkapkan Peningkatan Kualitas Layanan Jemaah Haji