Antara Regulasi dan Kenyataan: Implementasi Pasal 57 dalam Praktik Sehari-hari

Sistem Kerja Paksa di Hindia Belanda
Sumber :
  • Cuplikan Layar

Dokumen tahun 1905 yang menjadi dasar pembahasan ini menyampaikan bahwa Pasal 57 tidak hanya sekadar aturan tertulis, melainkan hasil dari proses panjang perdebatan di parlemen Belanda. Proses ini melibatkan berbagai pihak, dari pejabat kolonial hingga tokoh masyarakat, yang memiliki pandangan berbeda mengenai batas kewajiban dan hak penduduk pribumi. Dalam kondisi kolonial yang kompleks, penerapan regulasi sering kali mengalami penyesuaian berdasarkan kondisi lokal, sehingga menghasilkan dinamika antara “regulasi” dan “kenyataan” di lapangan.

Wakil Presiden ILC Serukan Perlindungan Pekerja Digital dan Kutuk Pelanggaran HAM oleh Israel

Implementasi Pasal 57 di Lapangan

Mekanisme Pelaksanaan yang Ditetapkan

Karl Marx: “Sistem Ekonomi yang Mengabaikan Keadilan Sosial, pada Akhirnya akan Menghancurkan Dirinya Sendiri.”

Secara resmi, Pasal 57 mengatur bahwa penduduk pribumi diwajibkan memberikan tenaga kerja untuk proyek-proyek pembangunan. Mekanisme pelaksanaan yang ditetapkan meliputi:

  • Penetapan Jumlah Hari Kerja: Regulasinya mengatur berapa hari dalam seminggu atau sebulan yang harus dikerjakan oleh penduduk.
  • Jenis Pekerjaan yang Ditugaskan: Pekerjaan dapat berupa pembangunan jalan, jembatan, saluran irigasi, atau pekerjaan administratif yang mendukung operasional pemerintahan.
  • Pengawasan oleh Pejabat Kolonial: Pejabat seperti Gouverneur-Generaal dan inspektur ditugaskan untuk memantau dan memastikan pelaksanaan kewajiban tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan.

Meskipun mekanisme tersebut terlihat terstruktur, implementasinya sering kali jauh dari ideal karena berbagai faktor yang mempengaruhi realitas di lapangan.

Langkah Menuju Perubahan: Usulan Revisi Pasal 57 dan Dampaknya terhadap Kebijakan Kolonial

Kenyataan di Lapangan

Dalam praktik sehari-hari, terdapat beberapa perbedaan mendasar antara regulasi tertulis dan kenyataan:

  • Ketidaksesuaian Jadwal Kerja: Di banyak wilayah, jadwal kerja paksa tidak selalu disesuaikan dengan kondisi lokal. Misalnya, di daerah yang memiliki kalender adat atau musim panen tertentu, pelaksanaan kerja paksa kadang mengganggu kegiatan ekonomi tradisional.
  • Variasi Tingkat Pengawasan: Pengawasan pelaksanaan regulasi sangat bervariasi antar daerah. Di wilayah yang jauh dari pusat administrasi, pengawasan sering kali kurang ketat, yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan dan praktik eksploitatif.
  • Penerapan yang Tidak Merata: Ada perbedaan signifikan dalam penerapan kerja paksa antara daerah perkotaan dan pedesaan, atau antara wilayah yang memiliki infrastruktur baik dengan yang masih terpencil. Hal ini menyebabkan ketimpangan beban kerja dan penderitaan yang dirasakan oleh masyarakat.
Halaman Selanjutnya
img_title