Plato: “Adalah Benar Memberi Setiap Orang Apa yang Menjadi Haknya” — Menilik Makna Keadilan di Era Modern
- Image Creator/Handoko
"It is right to give every man his due." — Plato
Jakarta, WISATA - Plato, filsuf Yunani kuno yang terkenal dengan pemikirannya yang mendalam tentang keadilan, politik, dan moralitas, kembali menginspirasi dunia dengan kutipan legendarisnya: “Adalah benar memberi setiap orang apa yang menjadi haknya.” Meskipun kalimat ini diucapkan ribuan tahun yang lalu, maknanya tetap relevan, bahkan semakin penting di tengah tantangan sosial, ekonomi, dan politik yang kita hadapi saat ini.
Lalu, apa makna sejati dari kata-kata tersebut? Bagaimana kita bisa menerapkannya dalam kehidupan masyarakat modern? Dan apa implikasinya terhadap sistem hukum, pemerintahan, serta kesetaraan di Indonesia?
Konsep Keadilan dalam Pandangan Plato
Plato mengangkat prinsip ini dalam salah satu karyanya yang paling berpengaruh, The Republic, ketika mendiskusikan hakikat keadilan. Bagi Plato, keadilan bukan sekadar memperlakukan semua orang secara sama, melainkan memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya—apa yang pantas ia terima, sesuai dengan perannya, kontribusinya, dan kebutuhannya dalam masyarakat.
Dalam sistem ideal Plato, masyarakat dibagi menjadi tiga kelas: pemimpin (filosof), penjaga (militer), dan produsen (petani, pedagang, pengrajin). Keadilan tercapai ketika masing-masing golongan menjalankan perannya dengan baik tanpa mencampuri peran golongan lain. Dalam kerangka ini, “memberi setiap orang apa yang menjadi haknya” berarti menempatkan individu sesuai kapasitas dan kontribusinya—bukan berdasarkan kekuasaan, kekayaan, atau koneksi.
Relevansi di Indonesia: Keadilan Sosial Sebagai Tujuan Bangsa