Akhir Diskriminasi Rasial: Pelepasan Kriteria Ras dalam Hukum Kolonial

Ilustrasi Kondisi di Pulau Jawa Tempo Dulu
Sumber :
  • Kutipan Layar Youtube Bimo K.A

Dalam praktiknya, orang Eropa—khususnya keturunan Belanda—mendapatkan status “burger” atau warga sipil yang istimewa. Mereka menikmati berbagai kelebihan, seperti perlindungan hukum, fasilitas pendidikan dan kesehatan yang lebih baik, serta akses ke sektor-sektor ekonomi strategis. Sebaliknya, penduduk pribumi dan kelompok Timur Asing diletakkan pada posisi yang lebih rendah. Hak-hak mereka dibatasi melalui berbagai peraturan yang ketat, mulai dari larangan memiliki tanah hingga pembatasan dalam partisipasi politik.

Plato: Sistem Hukum yang Adil, Pilar Utama Negara yang Berdaulat

Pembagian ini dicatat secara resmi melalui sistem pencatatan sipil dan dokumen-dokumen hukum seperti plakaat serta resolusi pemerintah. Data-data tersebut tidak hanya digunakan untuk keperluan administratif, tetapi juga untuk menegaskan identitas sosial yang “diinginkan” oleh penguasa kolonial. Hasilnya adalah terbentuknya struktur sosial yang sangat hierarkis dan diskriminatif, yang dampaknya masih terasa dalam sejarah dan bahkan mempengaruhi pola pikir masyarakat modern.

Perubahan Pandangan dan Pelepasan Kriteria Ras

Ibnu Khaldun: Pionir Teori Ekonomi Islam dalam Membangun Kesejahteraan Sosial

Seiring berjalannya waktu, terutama setelah memasuki pertengahan hingga akhir abad ke-19, terjadi pergeseran paradigma di kalangan elit pemerintahan kolonial. Munculnya ide-ide modern tentang keadilan, kesetaraan, dan hak asasi manusia mulai menantang legitimasi sistem diskriminatif tersebut. Beberapa faktor yang mendorong pelepasan kriteria ras antara lain:

1.     Kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Pemikiran Modern
Perkembangan ilmu pengetahuan dan filsafat politik membawa gagasan bahwa semua manusia memiliki nilai dan martabat yang sama, terlepas dari asal-usulnya. Konsep universal tentang hak asasi manusia mulai mendapatkan tempat di dunia internasional, yang kemudian merambat ke dalam kebijakan-kebijakan kolonial.

Siklus Peradaban Menurut Ibnu Khaldun: Konsep Ekonomi Islam yang Tahan Waktu

2.     Tekanan Internasional dan Perubahan Politik Global
Perkembangan politik dunia pasca-Perang Napoleon dan masuknya pemikiran liberal di Eropa mempengaruhi pandangan para pejabat kolonial. Negara-negara Eropa mulai menyadari bahwa kebijakan diskriminatif dapat mencemarkan citra mereka di mata dunia, sehingga mendorong adanya reformasi hukum.

3.     Kritik dari Dalam dan Perlawanan Sosial
Tak sedikit tokoh intelektual dan aktivis di Hindia Belanda yang mengkritik sistem diskriminatif tersebut. Perlawanan sosial dan protes dari masyarakat pribumi serta kelompok Timur Asing menuntut adanya keadilan dan kesetaraan, yang pada akhirnya turut mempengaruhi perubahan kebijakan.

Halaman Selanjutnya
img_title