Mewujudkan Negara Kesejahteraan di Indonesia: Pelajaran dari 'Keadilan sebagai Kewajaran' John Rawls

A Theory of Justice (1971), John Rawls
Sumber :
  • Tangkapan layar

Jakarta, WISATA - Indonesia, sebagai negara dengan keberagaman budaya, agama, dan suku bangsa, menghadapi tantangan besar dalam mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya. Ketimpangan ekonomi yang signifikan antara daerah dan kelompok sosial menjadi isu sentral yang memerlukan perhatian serius. Dalam konteks ini, pemikiran filsuf politik John Rawls, khususnya konsep 'Keadilan sebagai Kewajaran' (Justice as Fairness), menawarkan perspektif yang relevan untuk membangun negara kesejahteraan yang inklusif dan adil.

10 Pemikiran Ekonomi dari Ibnu Khaldun yang Menginspirasi

Memahami 'Keadilan sebagai Kewajaran' John Rawls

John Rawls, dalam karyanya A Theory of Justice (1971), mengemukakan dua prinsip utama dalam teori keadilannya:

Dari Muqaddimah ke Dunia Modern: Relevansi Pemikiran Ekonomi Ibnu Khaldun di Abad 21

1.     Prinsip Kebebasan yang Sama: Setiap individu memiliki hak yang sama atas kebebasan dasar yang paling luas, sejauh kebebasan tersebut tidak mengganggu kebebasan orang lain.

2.     Prinsip Perbedaan: Ketidaksetaraan sosial dan ekonomi hanya dapat dibenarkan jika mereka menguntungkan posisi paling tidak beruntung dalam masyarakat.

Ibnu Khaldun: Pionir Teori Ekonomi Islam dalam Membangun Kesejahteraan Sosial

Prinsip kedua ini menekankan bahwa distribusi sumber daya harus dilakukan sedemikian rupa sehingga mereka yang paling tidak beruntung mendapatkan manfaat maksimal. Konsep ini bertujuan untuk mengurangi ketimpangan dan memastikan bahwa setiap individu memiliki kesempatan yang setara untuk mencapai kesejahteraan. citeturn0search0

Relevansi 'Keadilan sebagai Kewajaran' dalam Konteks Indonesia

Halaman Selanjutnya
img_title