Keadilan Menurut Plato: Menghukum yang Bersalah, Melindungi yang Tidak Bersalah

Plato Fisuf Yunani Kuno
Sumber :
  • Image Creator/Handoko

Jakarta, WIATA - Plato, filsuf besar dari Yunani kuno, pernah berkata, "Keadilan bukan hanya tentang menghukum yang bersalah, tetapi juga melindungi yang tidak bersalah." Kutipan ini menggambarkan esensi dari sistem hukum yang ideal, di mana keadilan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif dan protektif.

Plato: Sang Filsuf yang Menulis Dunia, Bukan Sekadar Mengajarkan Filsafat

Di dunia modern, konsep keadilan sering kali hanya dikaitkan dengan hukuman bagi pelaku kejahatan. Namun, Plato mengingatkan bahwa keadilan sejati harus mencakup perlindungan terhadap individu yang tidak bersalah agar mereka tidak menjadi korban kesewenang-wenangan hukum atau kekuasaan.

Seberapa relevan pemikiran Plato dalam sistem hukum saat ini? Bagaimana implementasi keadilan yang benar-benar melindungi masyarakat? Artikel ini akan mengulas lebih dalam tentang makna keadilan menurut Plato dan bagaimana konsep tersebut seharusnya diterapkan di era modern.

20 Filsuf Paling Berpengaruh Sepanjang Masa: Ide, Warisan, dan Dampaknya

Plato dan Konsep Keadilan

Dalam karyanya Republik, Plato mendefinisikan keadilan sebagai keseimbangan di mana setiap individu mendapatkan apa yang menjadi haknya, tanpa merugikan orang lain. Menurutnya, negara yang adil adalah negara yang tidak hanya memberikan hukuman bagi pelaku kejahatan, tetapi juga memastikan bahwa individu yang tidak bersalah tidak menjadi korban kesalahan sistem hukum atau ketidakadilan sosial.

Mengenal 20 Filsuf Besar Sepanjang Sejarah dan Gagasan Besarnya yang Mengubah Dunia

Plato menekankan bahwa keadilan bukanlah sekadar alat untuk membalas kejahatan, tetapi juga merupakan mekanisme perlindungan bagi masyarakat. Sistem hukum yang ideal, menurutnya, harus dapat:

  1. Menegakkan hukum secara adil dan objektif
    Tidak boleh ada diskriminasi dalam pemberian hukuman. Semua orang harus diperlakukan sama di mata hukum, tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau politik mereka.
  2. Mencegah kriminalisasi terhadap individu yang tidak bersalah
    Sistem peradilan harus berhati-hati agar tidak menghukum orang yang sebenarnya tidak melakukan kesalahan.
  3. Melindungi hak asasi manusia
    Setiap individu memiliki hak dasar yang harus dihormati oleh negara dan masyarakat.
  4. Menciptakan keseimbangan antara hukuman dan pencegahan
    Hukuman yang diberikan harus memiliki tujuan utama untuk mencegah kejahatan di masa depan, bukan sekadar balas dendam.
Halaman Selanjutnya
img_title