Keadilan Menurut Plato: Menghukum yang Bersalah, Melindungi yang Tidak Bersalah
- Image Creator/Handoko
Jakarta, WIATA - Plato, filsuf besar dari Yunani kuno, pernah berkata, "Keadilan bukan hanya tentang menghukum yang bersalah, tetapi juga melindungi yang tidak bersalah." Kutipan ini menggambarkan esensi dari sistem hukum yang ideal, di mana keadilan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif dan protektif.
Di dunia modern, konsep keadilan sering kali hanya dikaitkan dengan hukuman bagi pelaku kejahatan. Namun, Plato mengingatkan bahwa keadilan sejati harus mencakup perlindungan terhadap individu yang tidak bersalah agar mereka tidak menjadi korban kesewenang-wenangan hukum atau kekuasaan.
Seberapa relevan pemikiran Plato dalam sistem hukum saat ini? Bagaimana implementasi keadilan yang benar-benar melindungi masyarakat? Artikel ini akan mengulas lebih dalam tentang makna keadilan menurut Plato dan bagaimana konsep tersebut seharusnya diterapkan di era modern.
Plato dan Konsep Keadilan
Dalam karyanya Republik, Plato mendefinisikan keadilan sebagai keseimbangan di mana setiap individu mendapatkan apa yang menjadi haknya, tanpa merugikan orang lain. Menurutnya, negara yang adil adalah negara yang tidak hanya memberikan hukuman bagi pelaku kejahatan, tetapi juga memastikan bahwa individu yang tidak bersalah tidak menjadi korban kesalahan sistem hukum atau ketidakadilan sosial.
Plato menekankan bahwa keadilan bukanlah sekadar alat untuk membalas kejahatan, tetapi juga merupakan mekanisme perlindungan bagi masyarakat. Sistem hukum yang ideal, menurutnya, harus dapat:
- Menegakkan hukum secara adil dan objektif
Tidak boleh ada diskriminasi dalam pemberian hukuman. Semua orang harus diperlakukan sama di mata hukum, tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau politik mereka. - Mencegah kriminalisasi terhadap individu yang tidak bersalah
Sistem peradilan harus berhati-hati agar tidak menghukum orang yang sebenarnya tidak melakukan kesalahan. - Melindungi hak asasi manusia
Setiap individu memiliki hak dasar yang harus dihormati oleh negara dan masyarakat. - Menciptakan keseimbangan antara hukuman dan pencegahan
Hukuman yang diberikan harus memiliki tujuan utama untuk mencegah kejahatan di masa depan, bukan sekadar balas dendam.