Mengatasi Ketimpangan Ekonomi: Pelajaran dari Teori Keadilan John Rawls
- Image Creator Grok/Handoko
Jakarta, WISATA - Ketimpangan ekonomi, baik pada skala global maupun lokal, tetap menjadi tantangan utama yang dihadapi masyarakat modern. Distribusi kekayaan yang tidak merata sering kali memicu berbagai masalah sosial, seperti kemiskinan, pengangguran, dan akses yang tidak setara terhadap pendidikan dan layanan kesehatan. Dalam konteks ini, pemikiran filsuf John Rawls menawarkan perspektif yang relevan untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut.
Mengenal Teori Keadilan John Rawls
John Rawls, dalam karyanya A Theory of Justice (1971), memperkenalkan konsep "keadilan sebagai kewajaran" (justice as fairness). Ia mengusulkan dua prinsip utama keadilan:
1. Prinsip Kebebasan: Setiap individu memiliki hak yang sama atas kebebasan dasar yang paling luas, sejauh kebebasan tersebut tidak mengganggu kebebasan orang lain.
2. Prinsip Perbedaan: Ketidaksetaraan sosial dan ekonomi hanya dapat diterima jika memberikan manfaat terbesar bagi mereka yang paling tidak beruntung dalam masyarakat, dan jika posisi-posisi tersebut terbuka bagi semua orang di bawah kondisi kesetaraan kesempatan yang adil.
Prinsip perbedaan ini menekankan bahwa ketidaksetaraan hanya dapat dibenarkan jika menguntungkan kelompok yang paling rentan. Dengan kata lain, struktur sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga memberikan keuntungan maksimal bagi mereka yang berada dalam posisi paling tidak menguntungkan.
Relevansi Teori Rawls dalam Konteks Global