UNDIP: Mahasiswa KKN Gelar Sosialisasi Bahaya Pinjaman Online Ilegal dan Judi Online, Jangan Ya Dek

Warga Dusun Wates, Desa Jambewangi, Kec. Pakis, Kab. Magelang
Sumber :
  • Najla Kaila Nadhira

Magelang, WISATA – Meningkatnya kejahatan digital memicu kekhawatiran terutama terkait dengan pinjaman online ilegal (pinjol) dan judi online.

Kondisi ekonomi yang tidak menentu dan biaya hidup yang terus meningkat, bisa jadi mendorong sebagian masyarakat untuk mencari jalan pintas melalui pinjaman online ilegal yang tidak terawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Alih-alih membantu, pinjaman online (pinjol) ilegal ini justru memperparah kondisi finansial warga dengan bunga yang mencekik dan biaya tambahan yang sangat tinggi, bahkan melebihi pinjaman pokok.

Tiktoker Gunawan Sadbor Ditangkap Polisi karena Diduga Terkait Promosi Judi Online

Mahasiswi KKN TIM II Universitas Diponegoro

Photo :
  • Najla Kaila Nadhira

Akibatnya, keterpurukan finansial dan gangguan psikologis menerpa mereka sebagai pengutang.

Tidak jauh berbeda, kasus judi online juga semakin marak di berbagai daerah.

Beragam jenis perjudian, mulai dari judi bola, dadu, domino, kiu–kiu, poker hingga game slot semakin populer di kalangan masyarakat.

Keadaan ini diperparah dengan adanya selebritas yang mempromosikan aplikasi judi online, sehingga semakin banyak orang terjebak dalam aktivitas ini, mengalami kerugian finansial dan dampak psikologis seperti stres dan depresi.

Benarkah Gaya Hidup YOLO, FOMO, dan FOPO Memicu Merebaknya Judi Online dan Pinjaman Online?

Untuk membantu mengatasi masalah ini, seorang mahasiswi KKN TIM II Universitas Diponegoro Tahun 2023/2024 dari Jurusan Ekonomi Islam, Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Najla Kaila N. menggelar sosialisasi terkait "Edukasi Self Awareness mengenai dampak bahaya pinjaman online ilegal dan judi online dengan memberikan pengetahuan literasi keuangan di lingkungan masyarakat”.

Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 31 Juli 2024, saat berlansung pertemuan rutin di rumah Kepala Dusun Wates, Desa Jambewangi, Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Dalam sosialisasi ini, disampaikan pemahaman tentang literasi keuangan, pengertian dan bahaya dari judi online dan pinjaman online ilegal, ​​alternatif kegiatan positif untuk menghindari perjudian, serta cara mengenali ciri-ciri pinjaman online ilegal dan langkah-langkah yang perlu diambil sebelum memutuskan untuk meminjam uang secara online.

"Jangan pernah mencoba pinjol ilegal dan judi online," tegas Najla.

Kesempatan ini pun, menjadi pengingat bagi masyarakat untuk mempelajari cara mengelola keuangan agar tidak menjadi korban selanjutnya.