Duh, 10 Oknum Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital Diduga Terlibat Judi Online
- pmjnews.com/Fajar
Jakarta, WISATA – Petugas Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di Ruko Grand Galaxy, Jalan Rose Garden Blok RRG 5, terkait kasus judi online yang diduga melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pada hari Jumat (1/11/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengatakan, ruko yang terdiri dari tiga lantai itu, diduga dijadikan semacam kantor satelit.
"Iya ini (kantor satelit)," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi di lokasi, pada hari Jumat (1/11/2024).
Ruko tiga lantai itu tampak kosong di lantai bawah, sementara di lantai dua dan tiga terdapat sejumlah komputer yang berjejer.
Saat ini ruko tersebut sudah dipasangi garis polisi.
Polisi telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, 10 orang diantaranya merupakan oknum pegawai Komdigi.
"Hasil pengungkapan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, ditemukan fakta bahwa oknum yang diberikan kewenangan untuk memblokir, menyalahgunakan kewenangan tersebut," tutur.
Kombes Ade Ary menuturkan, mereka diberikan kewenangan untuk memblokir ribuan website judi online.
Namun tidak seluruh website judi online itu ditutup.
"Ada yang diblokir, ada yang tidak diblokir. Sebenarnya judi online dapat diberantas dengan menutup/memblokir ribuan website judi online, tetapi karena ada oknum yang bermain dan menerima uang, sehingga website judi online tertentu tetap masih bisa beroperasi," pungkasnya.
(Sumber: pmjnews.com)