Klarifikasi Kementerian Kominfo Seputar Investigasi Kebocoran Data Paspor Indonesia

Passport (illustrasi)
Sumber :
  • Pixabay

Sebelumnya, pada tanggal 5 Juli 2023, Kementerian Kominfo menerima informasi mengenai dugaan kebocoran data imigrasi. Tim investigasi langsung diturunkan dan penanganan dilakukan dengan cepat.

Ramai Dibicarakan, Begini Kedudukan Norma, Etika, dan Hukum, dan Hukuman Atas Pelanggaran Ketiganya

Selama periode 2019 hingga 2023, Kementerian Kominfo telah menemukan 98 kasus dugaan pelanggaran terkait pelindungan data pribadi. Kasus-kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan kebocoran data pribadi, tetapi juga melibatkan pelanggaran lain terkait perlindungan data pribadi. Dalam penanganannya, terdapat 65 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) swasta dan 33 PSE publik yang terlibat.

"Dari 98 kasus tersebut, sebanyak 23 kasus telah dikenai sanksi dan rekomendasi. Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran yang terjadi," ungkap Dirjen Semuel.

NGAWI: Duh, Bendera Merah Putih Terbalik Berkibar di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Lebih lanjut, Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo mengungkapkan bahwa sebanyak 19 kasus telah diberikan rekomendasi perbaikan.

"Meskipun terjadi pelanggaran, namun sebagian besar merupakan pelanggaran yang ringan dan perlu peningkatan tata kelola dan sistem penanganan perlindungan data pribadi," tambahnya.

MENKOMINFO: Meta Diberi Waktu 1x24 Jam untuk Bersihkan Konten Judi Slot

Dari semua kasus yang diidentifikasi, Dirjen Semuel menyatakan bahwa 33 kasus tidak terkait dengan pelanggaran perlindungan data pribadi, sementara 23 kasus lainnya masih dalam proses penanganan.