MENKOMINFO: Meta Diberi Waktu 1x24 Jam untuk Bersihkan Konten Judi Slot
- Humas Kominfo
Jakarta, WISATA – Manajemen Meta di Indonesia diberikan peringatan keras berupa batas waktu 1x24 jam untuk membersihkan konten judi online atau judi slot di platform miliknya, seperti Facebook, Instagram, Messenger, WhatsApp.
“Saya menyampaikan perintah sekaligus peringatan keras kepada Meta, untuk segera membersihkan segala macam bentuk konten yang mendukung, memfasilitasi, dan atau mempromosikan aktivitas judi online atau judi slot di semua platform Meta dalam waktu 1 X 24 jam,” tegas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi di Nusa Dua, Badung, Bali, pada Selasa (10/10/2023).
Sebelumnya, Menkominfo telah mengirimkan surat dengan Nomor B703/M.KOM INFO/ Al.05.02/10/2023 perihal Perintah Penanganan Konten dan Kegiatan Perjudian Online dan atau judi slot oleh PSE kepada Perwakilan Meta di Indonesia tertanggal 2 Oktober 2023.
Surat tersebut tampaknya tak digubris karena hingga saat ini masih banyak konten terkait perjudian online.
“Namun kami masih menemukan berbagai macam konten perjudian online dan/atau judi slot di platform Meta,” katanya.
Menteri Budi Arie menegaskan, pihaknya akan meneruskan masalah ini kepada aparat penegak hukum (APH) jika tidak segera ditindaklanjuti oleh perusahaan asal Amerika Serikat tersebut.
Sebab, segala bentuk kegagalan atau kelalaian atas tidak terlaksananya kewajiban penanganan judi slot oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika Meta tidak berhasil menindaklanjuti peringatan ini dengan optimal, maka kami akan meneruskan hal ini kepada APH untuk ditindaklanjuti secara tegas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia,” tutur Budi Arie.
Peringatan Menteri Budi Arie itu tertuang dalam Surat bernomor 752/M.KOMINFO/Al.05.02/10/2023 perihal Surat Perintah dan Peringatan Penanganan Konten Perjudian dan atau Judi Slot oleh Meta.
Sesuai ketentuan UU No. 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 beserta peraturan-peraturan pelaksanaan, seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang memberikan layanan di Indonesia memiliki kewajiban untuk memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat dan tidak memfasilitasi penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang, termasuk konten dan kegiatan perjudian online dan atau judi slot.
(Sumber: infopublik.id)