MK Tolak Gugatan PHPU Pilpres 2024 yang Diajukan Anies-Cak Imin
- tvonews.com
Jakarta, WISATA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan Penetapan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, atau yang akrab disapa Cak Imin.
Dalam pengumuman resmi, Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan, "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," pada Senin (22/4/2024).
Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin didaftarkan dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Sedangkan gugatan dari pasangan Ganjar-Mahfud memiliki Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Pasangan Anies-Muhaimin serta Ganjar-Mahfud memohon kepada MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Mereka juga meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Selain itu, mereka memohon agar MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.
Sidang pemeriksaan sengketa Pilpres 2024 telah dilaksanakan mulai tanggal 27 Maret hingga 5 April. Para pihak yang terlibat dalam perselisihan tersebut kemudian mengajukan kesimpulan sidang kepada MK pada tanggal 16 April.
Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) digelar oleh hakim konstitusi sejak tanggal 16 hingga 21 April untuk memutuskan perkara tersebut.