Mahkamah Konstitusi Pertimbangkan Amicus Curiae yang Diajukan oleh Megawati, Begini Artinya!
- rri.co.id
Jakarta, WISATA – Megawati Soekarnoputri mengajukan sahabat pengadilan atau amicus curiae. Dokumen tersebut dibawa oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Selasa (16/4/2024) di Mahkamah Konstitusi. Dalam amicus curiae, Megawati meminta seluruh masyarakat berdoa untuk putusan yang diambil MK dalam kasus sengketa Pilpres.
"Seperti kata ibu Kartini pada tahun 1911: 'habis gelap terbitlah terang' sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia," tulis Megawati.
Amicus curiae diketahui dapat memberikan informasi, pandangan, atau argumen kepada pengadilan untuk membantu membuat keputusan yang lebih baik. Peran amicus curiae ialah memberikan pandangan tambahan atau sudut pandang yang mungkin tidak diwakili oleh pihak-pihak yang terlibat secara langsung dalam kasus.
Melansir dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), amicus curiae bukan bentuk intervensi terhadap kebebasan hakim untuk memutus suatu perkara. Adanya amicus curiae nantinya akan membantu majelis hakim dalam memeriksa, mempertimbangkan, dan memutus perkara.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan mempertimbangkan seluruh berkas sahabat pengadilan alias amicus curiae yang dilayangkan tersebut. Rencananya semua berkas sahabat pengadilan tersebut akan dibacakan di sidang MK. Bersamaan dengan itu pencermatan berbagai alat bukti pada masing-masing perkara dari semua pihak.
“Majelis Hakim nanti memposisikan amicus curiae, yaitu otoritas hakim," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono.
Menurut Fajar fenomena pengajuan sahabat pengadilan pada PHPU Pilpres kali ini cukup menarik. Tercatat pada sidang kali ini pengajuan amicus curiae banyak dilayangkan.