Mahkamah Konstitusi Pertimbangkan Amicus Curiae yang Diajukan oleh Megawati, Begini Artinya!
Rabu, 17 April 2024 - 06:03 WIB
Sumber :
- rri.co.id
Tercatat sudah ada lima pihak yang mengajukan diri sebagai Sahabat Pengadilan. Kelima pihak itu antara lain BEM FH di empat perguruan tinggi, Megawati Soekarnoputri, dan Yayasan Advokat Hak Konstitusional Indonesia (Yakin).
MK sendiri membuka pintu lebar jika ada pihak yang ingin mengajukan amicus curiae. Putusan MK sendiri rencananya akan dibuat pada Senin (22/4/2024) mendatang.
Amicus curiae diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Para hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Sumber: rri.co.id