Terkait Pencabutan Izin Pesantren Al Zaytun, Kementerian Agama Menjelaskan Kewenangannya
- https://kemenag.go.id/pers-rilis
Makkah WISATA- Anna Hasbie dari Kementerian Agama menjelaskan bahwa Kementerian Agama memiliki peran sebagai regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren.
Penting dibaca: Kementerian Agama Menepis Klaim Dana Bantuan ke Pesantren Al Zaytun
Anna menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memiliki kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren. Hal ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.
Pesantren Al Zaytun saat ini terdaftar dengan nomor statistik dan tanda daftar. Sebagai pihak yang menerbitkan, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam juga memiliki wewenang untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.
"Sebagai regulator, Kementerian Agama memiliki kekuasaan administratif untuk membatasi aktivitas lembaga yang diduga melakukan pelanggaran hukum yang serius," tegas Anna Hasbie.
Baca juga: INFO HAJI: Jemaah Haji Indonesia Siap Memulai Proses Kepulangan dari Tanah Suci