KEMENAG Umumkan 10.300 PPPK, Begini Informasinya

Kemenag Umumkan 10.300 PPPK Tahun 2023
Sumber :
  • kemenag.go.id

Jakarta, WISATAKementerian Agama mengumumkan hasil optimalisasi pengisian kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Senin (11/9/2023)

Menag, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, hasil optimalisasi menjadi bagian dari afirmasi pemerintah untuk melakukan reformulasi dalam proses rekrutmen PPPK Kementerian Agama.

“Alhamdulillah, koordinasi kami dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) berbuah adanya optimalisasi pengisian kebutuhan PPPK. Hari ini kami umumkan 10.300 nama,” terang Menag di Jakarta, Senin (11/9/2023).

Menurut Menag, reformulasi adalah bentuk afirmasi untuk keadilan dan penghargaan bagi peserta yang sudah banyak membantu program di Kementerian Agama.

Dengan kebijakan reformulasi tersebut, formasi yang belum terisi dapat dioptimalkan.

“Kami menyampaikan terima kasih atas kebijakan Menteri PAN-RB, sehingga 10.300 PPPK hasil optimalisasi pengisian kebutuhan PPPK Kementerian Agama,” ujar Menag.

Menag juga menyampaikan selamat kepada semua nama yang lolos.

“Kami ucapkan selamat kepada PPPK yang namanya tercantum dalam pengumuman ini. Jangan lupa panjatkan syukur kepada Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa dan ungkapkan terima kasih kepada orang tua atas segala doanya,” sambungnya.

Sementara itu, Sekjen Kemenag, Nizar menambahkan, pengumuman hasil optimalisasi pengisian kebutuhan PPPK ini, didasarkan pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan JF Teknis pada Pengadaan PPPK TA 2022.

Pengumuman ini juga sebagai tindak lanjut dari surat Plt. Kepala BKN Nomor: 4067.2/R-KS.04.03/SD/K/2023 tanggal 9 September 2023, perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022.

“Pengumuman bisa diakses melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama atau melalui tautan https://pusaka.kemenag.go.id/,” sebut Nizar.

“Selamat bagi yang namanya tercantum dalam pengumuman ini. Keputusan panitia bersifat mengikat, final, dan tidak bisa diganggu gugat,” sambungnya.

Untuk peserta yang akan memberikan sanggahan atas pengumuman ini, lanjut Nizar, Panitia Seleksi Nasional membuka masa sanggah mulai 12–15 September 2023.

Sanggahan tersebut akan diproses dan dijawab dalam rentang waktu tanggal 12–17 September 2023.

“Bagi yang diterima, pengisian daftar riwayat hidup, dan usul penetapan Nomor Induk PPPK akan dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan Panitia Seleksi Nasional. Ini akan diinformasikan kemudian,” jelasnya.

“Seluruh proses pelaksanaan seleksi PPPK Kemenag tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensinya,” tandasnya.

(Sumber: kemenag.go.id)

Perkuat Religiosity Index Kemenag adakan Survey Ukur Tingkat Kerukunan Beragama di Indonesia