Update Real Count Pilpres hingga 1 Maret 2024, Begini Metode Penghitungan dalam Pemilu

KPU RI
Sumber :
  • IG/kpu_ri

Malang, WISATA – Hingga hari Jumat, 1 Maret 2024, pukul 18.00 WIB, hasil real count Pemilihan Umum (Pemilu) Pilpres 2024 menunjukkan perolehan suara sebagai berikut:

Tegas, Hakim MK Minta DPR Tak Lepas Tangan soal Masalah Pemilu 2024

Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (nomor urut 02) masih memimpin dengan 75.377.249 suara atau 58,83%. Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (nomor urut 01) berada di posisi kedua dengan 31.382.572 suara atau 24,49%, dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD (nomor urut 03) berada di posisi ketiga dengan 21.375.317 suara atau 16,68%.

 

Mahkamah Konstitusi: KPU Tidak Langgar Hukum dengan Memasukkan Gibran sebagai Cawapres

Penghitungan suara telah dilakukan terhadap 641.661  tempat Pemungutan Suara (TPS) dari total 823.236 TPS, atau 77.94%.  Perolehan suara ini memberikan gambaran awal tentang dukungan masyarakat dalam Pilpres 2024.

Pemilu adalah salah satu pilar utama dalam sistem demokrasi. Pemilu juga dianggap sebagai sistem demokrasi yang baik karena Pemilu memungkinkan partisipasi langsung dari rakyat. Pemilu memastikan bahwa wakil-wakil yang terpilih mewakili beragam pandangan dan kepentingan masyarakat. Pemilu memungkinkan pemilih untuk mengevaluasi kinerja para pemimpin yang terpilih. Pemilu harus dilakukan secara terbuka dan transparan. Proses penghitungan suara, kampanye, dan pemilihan harus dapat dipantau oleh publik.

Mahkamah Konstitusi Pertimbangkan Amicus Curiae yang Diajukan oleh Megawati, Begini Artinya!

KPU RI

Photo :
  • IG/kpu_ri

Berikut adalah langkah-langkah dan metode penghitungan suara dalam Pemilu di Indonesia,

1. Metode Majolitarian (Presiden)

Metode ini berdasarkan prinsip bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat memenangkan pemilu jika mereka memperoleh mayoritas suara atau suara terbanyak. Capres dan cawapres dianggap menang jika berhasil memperoleh sekitar 20% suara di setengah wilayah Indonesia. Penghitungan suara dilakukan secara berjenjang dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga tingkat nasional. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mencatat perolehan suara dalam formulir C1 dan menyerahkannya kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Setelah sampai di kecamatan, surat suara direkapitulasi hingga tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.

2. Metode Sainte Lague (Legislatif)

Metode ini mensyaratkan ambang batas minimal 4% total suara untuk partai politik peserta Pemilu 2024. Partai yang tidak mencapai ambang batas perolehan kursi akan ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2029.

Sementara cara cek Hasil Perhitungan Suara Online adalah melalui situs pemilu online di https://pemilu2024.kpu.go.id.  Pilih jenis suara yang ingin dicari (Pilpres, Pileg, atau DPD). Kemudian tentukan wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, dan TPS). Perhatikan jumlah suara dan bandingkan hasilnya.

 

Sumber: infopublik.id, pemilu2024.kpu.go.id