Yudistira Dwi Wardhana dan Sirekap yang Populer di Sidang Mahkamah Konstitusi Pilpres 2024

Yudistira Asnar
Sumber :
  • IG/tvonenews

Jakarta, WISATA – Sejak adanya sidang Mahkamah Konstitusi sengketa Pilpres 2024, nama Yudistira Dwi Wardhana Asnar ikut populer. Yudistira Dwi Wardhana adalah salah satu pengembang Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dari Institut Teknologi Bandung (ITB), mengklaim bahwa Sirekap telah diaudit dua kali. Audit ini dilakukan oleh dua lembaga, yaitu Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Prabowo-Gibran Pastikan Hadiri Penetapan Pemenang Pilpres di KPU Besok

Meskipun Yudistira mengakui bahwa Sirekap yang dikembangkannya belum sempurna, dia berterima kasih kepada lembaga-lembaga yang mendukungnya. Proyek ini menjadi bagian dari zakat ilmu, di mana Yudistira mengambil pekerjaan mengembangkan Sirekap sebagai bentuk kontribusi melalui ilmu pengetahuan.

Tujuan utama dari Sirekap adalah untuk memudahkan proses pengumpulan, pengolahan, dan pelaporan data hasil pemilihan umum (pemilu) di Indonesia. Tujuan spesifiknya adalah untuk mengumpulkan data hasil pemilu secara akurat dan terpercaya. Dengan sistem ini, data dari berbagai tempat pemungutan suara (TPS) dapat diintegrasikan dengan baik.

Cak Imin: Koalisi Perubahan Selesai, Namun Kerjasama Tetap Terbuka

Selain itu Sirekap mempercepat proses pelaporan hasil pemilu. Data yang diterima dari TPS dapat langsung diolah dan disajikan dalam bentuk rekapitulasi yang mudah dipahami. Dengan menggunakan Sirekap, informasi mengenai hasil pemilu dapat diakses oleh publik secara transparan. Ini membantu memastikan integritas dan kepercayaan terhadap proses pemilu.

Ilustrasi Petugas PPS

Photo :
  • IG/ppspucanganak
Akurasinya Dipertanyakan, MK Usul Aplikasi Sirekap Dikembangkan dan Diaudit Lembaga Independen

Sirekap juga memungkinkan pengawas pemilu dan pihak berwenang untuk memantau hasil pemilu secara real-time. Hal ini membantu mengurangi potensi kecurangan atau manipulasi data. Sirekap memfasilitasi kemudahan akses data bagi pihak-pihak terkait, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), partai politik, dan masyarakat umum.

Halaman Selanjutnya
img_title