AL-ZAYTUN: Panji Gumilang Jadi Tersangka Dugaan TPPU, Aliran Transaksi Capai Rp1,1 T
- pmjnews.com
Jakarta, WISATA – Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan, status tersangka tersebut naik, setelah sebelumnya sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Meningkatkan statusnya menjadi tersangka,” ujar Whisnu kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).
Whisnu menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang itu, merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan pihaknya hari ini, bersama dengan sejumlah ahli dan juga melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Penetapan tersangka Panji Gumilang dilakukan berdasarkan hasil temuan penyidik yang menemukan fakta, adanya ratusan rekening dan juga ribuan transaksi.
“Sehingga terbukti, bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan,” ucapnya.