AL-ZAYTUN: Polri Naikkan Status Kasus TPPU dan Korupsi BOS Panji Gumilang Jadi Penyidikan

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan
Sumber :
  • pmjnews.com

Jakarta, WISATA – Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri meningkatkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan keputusan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan.

"Disepakati bersama bahwa ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Whisnu kepada wartawan, Rabu (16/08/2023).

Gelar perkara tersebut dilaksanakan pada hari Rabu (16/08/2023) sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB, dengan melibatkan pihak lain seperti ahli pidana hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan itu diterapkan pada dua berkas yakni dugaan TPPU dan perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Pertama, tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal diputuskan dan tindak pidana penggelapan. Yang kedua diputuskan oleh dalam gelar perkara berkas perkara korupsi Dana BOS yang menjadi berkas kedua,” kata Whisnu.

Penerapan Pasal untuk kasus tersebut yang akan diterapkan nantinya yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

AL-ZAYTUN: Panji Gumilang Jadi Tersangka Dugaan TPPU, Aliran Transaksi Capai Rp1,1 T