AL-ZAYTUN: Polri Perpanjang Penahanan Panji Gumilang Hingga Akhir September

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • pmjnews.com

Jakarta, WISATA – Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan kepada tersangka kasus dugaan penistaan atau penodaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

“Dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/08/2023).

Adapun perpanjangan penahanan terhadap tersangka Panji Gumilang dilakukan sejak hari Selasa (22/08/2023) sampai 30 September 2023.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri memutuskan untuk menahan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

AL-ZAYTUN: Panji Gumilang Gelapkan Pinjaman Rp73 Miliar, Dicicil Pakai Dana Yayasan

Pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

Photo :
  • pmjnews.com
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan tersangka Panji Gumilang ditahan pada hari ini Rabu (02/08/2023).

“Penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Rabu (02/08/2023).
Halaman Selanjutnya
img_title