AL-ZAYTUN: Kejagung Terima Pelimpahan Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang

Pelimpahan Berkas Perkara Panji Gumilang Kasus Penistaan Agama
Sumber :
  • pmjnews.com

Jakarta, WISATA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima berkas perkara yang dilimpahkan dari penyidik Dittipidum Bareskrim Polri dengan tersangka pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang atas kasus dugaan penistaan agama.

"Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas tersangka ARPG (Panji Gumilang),” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, S.H. dalam keterangannya, Rabu (16/08/2023).

Berkas perkara kasus dugaan penistaan agama tersangka Panji Gumilang yang dilimpahkan, nantinya akan diteliti kelengkapannya oleh jaksa.

“Selanjutnya, berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) untuk menentukan, apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil,” ucapnya.

AL-ZAYTUN: Panji Gumilang Jadi Tersangka Dugaan TPPU, Aliran Transaksi Capai Rp1,1 T

(Sumber: pmjnews.com)