Perubahan Terbaru dalam Undang-Undang Investasi: Apa yang Perlu Diketahui Investor Asing di Indonesi
- Image Creator/Handoko
Jakarta, WISATA - Indonesia telah melakukan berbagai reformasi dalam undang-undang investasi untuk meningkatkan daya tarik negara sebagai tujuan investasi. Perubahan ini mencakup pengaturan baru yang mempengaruhi investor asing di sektor-sektor utama. Artikel ini akan membahas perubahan terbaru dalam undang-undang investasi Indonesia dan implikasinya bagi investor asing.
Perubahan Terbaru dalam Undang-Undang Investasi
1. Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law)
Salah satu perubahan terbesar adalah pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) pada tahun 2020. Undang-undang ini bertujuan untuk menyederhanakan peraturan dan memperbaiki iklim investasi. Beberapa perubahan signifikan termasuk:
- Penyederhanaan Proses Perizinan: Undang-Undang ini mengurangi jumlah izin yang diperlukan dan mempercepat proses perizinan investasi. Investor kini dapat mengajukan izin melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang mempermudah proses administrasi.
- Peningkatan Insentif Pajak: Investor asing kini dapat memperoleh insentif pajak yang lebih baik, termasuk pengurangan pajak untuk investasi di kawasan ekonomi khusus (KEK) dan sektor-sektor prioritas.
2. Revisi dalam Undang-Undang Penanaman Modal
Revisi dalam Undang-Undang Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007 juga memperkenalkan beberapa perubahan penting: