Perubahan Terbaru dalam Undang-Undang Investasi: Apa yang Perlu Diketahui Investor Asing di Indonesi

Memahami Iklim Investasi di Indonesia
Sumber :
  • Image Creator/Handoko

Jakarta, WISATA - Indonesia telah melakukan berbagai reformasi dalam undang-undang investasi untuk meningkatkan daya tarik negara sebagai tujuan investasi. Perubahan ini mencakup pengaturan baru yang mempengaruhi investor asing di sektor-sektor utama. Artikel ini akan membahas perubahan terbaru dalam undang-undang investasi Indonesia dan implikasinya bagi investor asing.

Memahami Regulasi Investasi Asing di Indonesia untuk Sektor Teknologi dan Manufaktur

Perubahan Terbaru dalam Undang-Undang Investasi

1. Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law)

JAKARTA: Ini 5 Lokasi Gerai SIM Keliling Polda Metro Jaya, Buka Sampai Jam 2 Siang WIB

Salah satu perubahan terbesar adalah pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) pada tahun 2020. Undang-undang ini bertujuan untuk menyederhanakan peraturan dan memperbaiki iklim investasi. Beberapa perubahan signifikan termasuk:

  • Penyederhanaan Proses Perizinan: Undang-Undang ini mengurangi jumlah izin yang diperlukan dan mempercepat proses perizinan investasi. Investor kini dapat mengajukan izin melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang mempermudah proses administrasi.
  • Peningkatan Insentif Pajak: Investor asing kini dapat memperoleh insentif pajak yang lebih baik, termasuk pengurangan pajak untuk investasi di kawasan ekonomi khusus (KEK) dan sektor-sektor prioritas.

2. Revisi dalam Undang-Undang Penanaman Modal

INFO LOKER: Purworejo....Diikuti 15 Perusahaan, Saga Job Fair Digelar Hingga Hari Ini, 19 September

Revisi dalam Undang-Undang Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007 juga memperkenalkan beberapa perubahan penting:

Halaman Selanjutnya
img_title