Arsjad Rasjid: Kadin Indonesia Tetap Satu, Tak Ada Ruang untuk Munaslub Ilegal

Siaran Pers KADIN Arsjad Rasjid
Sumber :
  • Kadin

Jakarta, WISATA - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid, menegaskan kembali komitmennya untuk memimpin Kadin Indonesia sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku. Dalam pernyataannya, Arsjad menekankan bahwa organisasi Kadin Indonesia hanya ada satu, yang dasar hukum penyelenggaraannya didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022. Pernyataan ini menyusul penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada 14 September 2024, yang dianggap tidak sah oleh sebagian besar pengurus Kadin.

67 Juta UMKM Siap Digital: Mampukah Digitalisasi Bawa UMKM Indonesia Jadi Pemain Global?

"Hanya ada satu Kadin Indonesia yang diakui, yaitu Kadin yang berlandaskan pada UU No. 1 Tahun 1987 dan Keppres No. 18 Tahun 2022. Segala bentuk aktivitas Kadin, termasuk Munaslub, harus sesuai dengan ketentuan hukum dan AD/ART organisasi," tegas Arsjad. Dia juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas organisasi dengan mematuhi peraturan yang ada.

Arsjad Rasjid, yang dipilih secara aklamasi pada Musyawarah Nasional VIII Kadin Indonesia di Kendari pada 30 Juni 2021, menilai bahwa Munaslub yang diselenggarakan oleh Dewan Pertimbangan dan beberapa anggota pengurus tidak mematuhi ketentuan AD/ART Kadin. Munaslub tersebut bahkan dinilai ilegal karena tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan dalam pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia. Arsjad juga didampingi oleh sejumlah pengurus Kadin dan 21 Ketua Umum Kadin Provinsi yang menyatakan dukungan penuh terhadap kepemimpinannya.

Munaslub Ancam Kestabilan Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid: Kita Harus Tegak pada Hukum

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K. Harjono, menjelaskan lebih lanjut bahwa Munaslub yang dilakukan pada 14 September tersebut melanggar aturan internal Kadin. “Penyelenggaraan Munaslub ini tidak memenuhi prosedur yang diatur dalam AD/ART. Tidak ada surat peringatan yang dikirimkan, dan bahkan tidak ada dasar yang kuat untuk pelaksanaan Munaslub ini,” tegas Dhaniswara.

Dhaniswara juga menambahkan bahwa alasan penyelenggaraan Munaslub, yang dikaitkan dengan keterlibatan Arsjad dalam kampanye pemilu, tidak relevan. Arsjad menjabat sebagai Ketua Tim Pemenangan secara pribadi, bukan sebagai representasi Kadin. Selain itu, Arsjad juga telah mengajukan cuti sementara yang disetujui oleh Dewan Pengurus Kadin, termasuk oleh Anindya Bakrie, Ketua Dewan Pertimbangan Kadin.

Sektor Industri Makanan Mengukir Rekor dalam Ekspor Indonesia: Dampak dan Prospek Ekonomi Nasional

Lebih jauh lagi, Munaslub yang digelar tersebut juga tidak sah karena tidak dihadiri oleh cukup banyak peserta. Berdasarkan aturan AD/ART, Munaslub harus dihadiri oleh setengah lebih satu dari jumlah anggota Luar Biasa (ALB) yang terdaftar. Namun, Munaslub ini hanya dihadiri oleh 25 ALB, dari total 124 ALB yang tercatat. Hal ini menandakan bahwa Munaslub tersebut tidak memenuhi kuorum, sehingga hasilnya tidak sah.

Yukki Nugrahawan Hanafi, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi, menyatakan bahwa Munaslub ini tidak hanya ilegal, tetapi juga berpotensi merusak harmoni di dalam Kadin sebagai organisasi dunia usaha. “Ini adalah tindakan yang tidak bijak, yang dapat merusak citra dan peran Kadin sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun ekonomi yang inklusif,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title