Reformasi Regulasi Pertambangan Indonesia: Hilirisasi dan Dampaknya terhadap Ekonomi Nasional
- Image Creator/Handoko
Jakarta, WISATA - Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 yang membawa perubahan signifikan dalam sektor pertambangan. Reformasi ini bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi, memperbaiki praktik pertambangan, dan memperkuat program hilirisasi dalam industri ini. Langkah ini diyakini akan membawa dampak besar terhadap ekonomi nasional, mengingat sektor pertambangan adalah salah satu penyumbang terbesar bagi PDB Indonesia.
Sektor pertambangan Indonesia telah lama menjadi tulang punggung perekonomian, dengan kontribusi sebesar 11,9 persen terhadap PDB pada tahun 2023. Negara ini dikenal sebagai penghasil utama dunia untuk batu bara, timah, nikel, kobalt, tembaga, dan emas. Pemerintah telah lama mendorong program hilirisasi sebagai upaya meningkatkan nilai tambah dari hasil tambang dengan mengolah mineral di dalam negeri.
Sejak larangan ekspor bijih nikel pada 2014, Indonesia telah menjadi pusat perhatian investor global. Investasi asing, khususnya dari China, sangat besar di sektor ini, terutama dalam pembangunan smelter yang memungkinkan nikel mentah diolah menjadi produk bernilai tinggi. Kebijakan ini menghasilkan lonjakan drastis dalam nilai ekspor nikel olahan Indonesia, yang mencapai US$30 miliar pada 2022, dibandingkan dengan hanya US$1 miliar pada 2015. Diproyeksikan bahwa Indonesia akan menjadi penentu utama dalam peningkatan produksi nikel dunia pada 2025.
Permintaan global terhadap nikel terus meningkat, didorong oleh kebutuhan dari industri kendaraan listrik (EV). Meskipun sebagian besar nikel saat ini digunakan dalam produksi baja tahan karat, permintaan untuk baterai EV diperkirakan akan menyumbang sepertiga dari total permintaan nikel pada 2030. Hal ini sejalan dengan komitmen negara-negara di dunia untuk mengurangi emisi karbon.
Hilirisasi dan Keuntungan Ekonomi
Kebijakan hilirisasi yang dicanangkan oleh pemerintah tidak hanya bertujuan meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga menciptakan lapangan kerja baru dan mendukung industri manufaktur dalam negeri. Dengan memperbanyak pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter), Indonesia dapat meningkatkan posisi tawarnya di pasar global.
Sebagai bagian dari PP 25/2024, perubahan lain yang penting adalah ketentuan bagi perusahaan milik negara (BUMN) dan anak perusahaannya untuk memperpanjang izin operasional pertambangan hingga 10 tahun. Selain itu, lisensi untuk Kawasan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kini dapat diberikan kepada entitas yang dimiliki oleh organisasi keagamaan di Indonesia, dengan syarat lisensi atau kepemilikan saham tidak dapat dialihkan tanpa persetujuan dari Kementerian ESDM.