Perlindungan Infrastruktur Informasi Vital Indonesia dalam Konsepsi Perpres Nomor 82 Tahun 2022
- Handoko/Istimewa
Jakarta, WISATA - Dalam era digital yang semakin maju, keamanan siber menjadi salah satu prioritas utama pemerintah Indonesia. Salah satu bentuk upaya pemerintah dalam menjaga keamanan siber adalah dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2022. Peraturan ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang bertujuan untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan yang timbul akibat penyalahgunaan informasi elektronik dan transaksi elektronik.
Taufik Aryanto, dari Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN), memaparkan pentingnya Perpres 82 Tahun 2022 dalam acara Indonesia Internet Expo and Summit (IIXS) 2024 yang berlangsung sebagai bagian dari Indonesia Technology and Innovation (INTI) 2024. Menurut Taufik, Perpres ini memiliki peran strategis dalam menjaga kelangsungan penyelenggaraan infrastruktur informasi vital (IIV) secara aman, andal, dan terpercaya.
Tujuan Utama Perpres 82 Tahun 2022
Dalam paparannya, Taufik menjelaskan bahwa ada tiga tujuan utama yang ingin dicapai melalui Perpres 82 Tahun 2022. Pertama, melindungi keberlangsungan penyelenggaraan IIV dari ancaman siber yang semakin kompleks dan beragam. Infrastruktur informasi vital di Indonesia meliputi berbagai sektor, seperti pertahanan, transportasi, keuangan, kesehatan, dan sektor lainnya yang terkait dengan kepentingan nasional.
Kedua, Perpres ini bertujuan untuk mencegah terjadinya gangguan, kerusakan, dan/atau kehancuran pada IIV akibat serangan siber, baik yang bersifat teknis maupun non-teknis. Taufik menekankan bahwa kerusakan pada IIV dapat berdampak luas, mengganggu stabilitas ekonomi dan keamanan nasional. Oleh karena itu, koordinasi antar-lembaga sangat penting dalam implementasi perlindungan IIV sesuai dengan ketentuan Perpres ini.
Ketiga, meningkatkan kesiapan dalam menghadapi insiden siber dan mempercepat pemulihan dari dampak insiden tersebut. Pemerintah menyadari bahwa insiden siber tidak dapat dihindari sepenuhnya, namun kesiapan dan respons yang cepat sangat krusial untuk meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan.
Dalam struktur pelaksanaan Perpres 82 Tahun 2022, BSSN berperan sebagai koordinator pelindungan IIV, dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Setiap sektor memiliki tanggung jawab tersendiri dalam menyusun peta jalan perlindungan IIV yang spesifik sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan sektornya.