Perlindungan Infrastruktur Informasi Vital Indonesia dalam Konsepsi Perpres Nomor 82 Tahun 2022
Kamis, 15 Agustus 2024 - 16:40 WIB
Sumber :
- Handoko/Istimewa
Misalnya, Kementerian Pertahanan fokus pada perlindungan infrastruktur yang terkait dengan keamanan nasional, sementara Kementerian Kesehatan bertanggung jawab atas perlindungan infrastruktur informasi vital di sektor kesehatan. Koordinasi yang baik antar-lembaga ini diharapkan dapat menciptakan sistem perlindungan yang komprehensif dan terpadu.
Sebagai penutup, Taufik menekankan bahwa implementasi Perpres 82 Tahun 2022 membutuhkan partisipasi aktif dari semua pihak, termasuk sektor swasta dan masyarakat. Keamanan siber adalah tanggung jawab bersama, dan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat adalah kunci untuk mewujudkan Indonesia yang lebih aman dan sejahtera di era digital.