Inilah Persyaratan Kewarganegaraan Singapura melalui Naturalisasi

Singapura
Sumber :
  • Pexels

Malang, WISATA- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), membeberkan bahwa 3.921 WNI memilih untuk mengganti kewarganegaraan Singapura selama rentang waktu 2019-2022. Fenomena gelombang warga negara Indonesia (WNI) pindah menjadi kewarganegaraan Singapura, tentu saja mengejutkan banyak publik Indonesia.

Pemain Inter Milan Beri Sinyal Keras untuk Gabung Timnas Indonesia

Singapura adalah salah satu negara di Asia Tenggara yang menarik bagi banyak orang. Bagi mereka yang ingin menjadi warga negara Singapura melalui naturalisasi, berikut adalah persyaratan yang perlu dipenuhi:

1.    Usia minimal 21 tahun.

Mauresmo Hinoke Curi Perhatian Suporter Timnas Indonesia, Layak Dinaturalisasi?

2.    Telah menjadi Penduduk Tetap (PR) Singapura selama minimal dua tahun.

3.    Telah tinggal di Singapura selama minimal 10 tahun dari 12 tahun sebelumnya sebelum mengajukan permohonan kewarganegaraan.

Kualitas Jens Raven Diragukan Setelah Penampilan di Toulon Cup 2024

4.    Mempunyai integritas yang baik dan catatan kejahatan yang bersih.

5.    Mampu berbicara dan memahami Bahasa Inggris atau Bahasa Melayu.

Halaman Selanjutnya
img_title