Jejak Sejarah Muhammadiyah: Tradisi Salat Ied di Lapangan yang Dimulai pada 1924
- IG/jogjaseni
Malang, WISATA – Salat Idul Fitri (Ied) bisa dilakukan di lapangan terbuka, namun bisa juga dilakukan di masjid jika mampu menampung Jemaah. Bahkan dalam keadaan tertentu salat Ied juga bisa dilakukan di rumah.
Bagaimana kebiasaan salat Ied di Indonesia? Ternyata Muhammadiyah mempelopori kegiatan salat Ied di lapangan sejak tahun 1924. Kemudian memasifkan kepeloporan tersebut dalam sebuah keputusan organisasi pasca Muktamar ke-15 tahun 1926 di Surabaya.
Sejarawan Muhammadiyah yang juga Anggota Majelis Pustaka Informasi (MPI) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Ghifari Yuristiadhi Masyhari Makhasi menjelaskan, pertama kali Salat Ied di lapangan diselenggarakan Muhammadiyah pada 1924 di Lapangan Gampingan atau sekarang lebih dikenal dengan Lapangan Asri di Wirobrajan, Kota Yogyakarta. Ghifari menegaskan, Salat Ied diselenggarakan Muhammadiyah di tanah lapang ialah pada tahun 1924 kemudian ditetapkan pada Kongres Muhammadiyah tahun 1926.
Pada 1924 tampuk kepemimpinan puncak di Muhammadiyah masih dipegang oleh KH. Ibrahim bin KH. Fadlil Rachmaningrat. Kiai Ibrahim merupakan penghafal (hafiz) Al-Quran dan ahli qira’ah (seni baca Al-Quran), serta mahir berbahasa Arab. Sebagai seorang Jawa, ia sangat dikagumi oleh banyak orang karena keahlian dan kefasihannya dalam penghafalan Al-Qur’an dan bahasa Arab.
Muhammadiyah sejak awal didirikan merupakan ormas keagamaan yang memiliki perhatian tinggi ke pendidikan, sosial, dan kesehatan. Hingga kemudian ketiga bidang itu menjadi identitas yang melekat pada Muhammadiyah. Namun zaman menuntut selalu ada perubahan, dan Muhammadiyah menjawab tantangan itu.
Ghifari menjelaskan, concern Muhammadiyah ke bidang fikih dan ibadah tidak semata karena pengaruh dari Kiai Ibrahim. Sebab pada 1920 sampai 1925 di Indonesia mulai bermunculan Ideologi-Ideologi baru, seperti Komunisme, Nasionalis, dan gerakan keislaman lain yang memiliki corak fikih tersendiri, termasuk dengan kelompok keagamaan yang lain.
Pertarungan Ideologi saat itu direspon oleh Muhammadiyah dengan mendirikan majelis yang kelima yaitu Majelis Tarjih pada 1927. Dibentuknya Majelis Tarjih ini untuk menghimpun ulama Muhammadiyah untuk membicarakan masalah peribadatan, sehingga pada 1928 mulai bermunculan produk ketarjihan dalam bentuk fikih bagi warga Muhammadiyah termasuk Salat Ied di tanah lapang.