BANJARNEGARA: Benda Cagar Budaya Prasasti Mangulihi dari Dieng, Diusulkan Naik Peringkat
Rabu, 22 Januari 2025 - 08:30 WIB
Sumber :
- anangpaser.wordpress.com/Leiden Library
Desa tersebut ditetapkan menjadi Sima dalam catatan prasasti tersebut.
Dikatakan, bahwa Sima desa Mangulihi ditetapkan oleh Sang Wka pada 786 Saka/864 M, disaksikan oleh pendeta dari berbagai desa dan dihadiri dua pejabat yaitu Parujar dan Likhita.
Terdapat 3 bagian narasi dalam prasasti ini, yang dimungkinkan terkait dengan pendirian salah satu candi di Dieng saat itu, pada masa
Halaman Selanjutnya
Rakai Kayuwangi Dyah Lokapala