INDRAMAYU: Gedung Duwur Resmi Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- indramayukab.go.id
Indramayu, WISATA – Gedung eks Asisten Residen atau Gedung Duwur di Jalan Mayor Dasuki Penganjang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, diresmikan Bupati Nina Agustina sebagai tempat Cagar Budaya pada hari Selasa (18/2/2025).
Peresmian ini sebagai upaya untuk pelestarian dan bahan edukasi bagi masyarakat.
Acara peresmian juga dihadiri Dandim 0616 Indramayu, Letkol Inf. Yanuar Setyaga, Kepala SKPD dan Camat, serta para budayawan.
Bupati Indrmayu, Nina Agustina mengatakan, pelestarian budaya dengan menetapkan bangunan bersejarah menjadi cagar budaya merupakan komitmennya selama menjabat sebagai Bupati Indramayu.
Komitmen tersebut merupakan upaya menjadikan Kabupaten Indramayu sebagai daerah yang kaya dengan khasanah budaya dan menjadi warisan bagi generasi berikutnya.
Nina menambahkan, Pemkab Indramayu bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) telah melakukan serangkaian kegiatan untuk menetapkan berbagai peninggalan bangunan masa lalu untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.
Saat ini terdapat 6 cagar budaya yang telah ditetapkan yakni Gedung Pendopo, Masjid Kuno Bondan, Menara PDAM (Waterleiding) Tirta Darma Ayu, Gedung Landraad, Gedung PLN Indramayu (Gebeo), dan Gedung Duwur.
Sementara itu, Ketua TACB Kabupaten Indramayu, Dedi Musashi mengatakan, di Kabupaten Indramayu banyak ditemukan peninggalan-peninggalan warisan leluhur sejak zaman prasejarah, salah satunya penemuan fosil gajah purba di Desa Cikawung, Kecamatan Terisi.
Tak hanya itu, pada masa perundagian juga banyak ditemukan batuan menhir di berbagai wilayah Kabupaten Indramayu.
Selanjutnya pada masa Hindu Budha, juga ditemukan adanya bangunan menyerupai candi di Desa Sambimaya dan berbagai temuan gerabah di desa-desa di Kecamatan Balongan.
Sedangkan pada masa Islam, banyak ditemukan adanya makam-makam peninggalan zaman dahulu.
Pada masa kolonial, ditemukan adanya bangunan GKI yang sudah ada sejak abad 18.
(Sumber: indramayukab.go.id)