Begini Perspektif dan konsepsi Para Filsuf Muslim tentang Keadilan
- Image Creator/Handoko
Ibn Sina, juga dikenal sebagai Avicenna, adalah seorang filsuf dan ilmuwan Muslim yang terkenal pada abad ke-10 dan 11. Ibn Sina melihat keadilan sebagai salah satu dari empat kebajikan utama, bersama dengan kebijaksanaan, keberanian, dan moderasi. Dalam karyanya "Kitab al-Shifa" (Buku Penyembuhan), Ibn Sina menjelaskan bahwa keadilan adalah kebajikan yang melibatkan memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi hak mereka.
Menurut Ibn Sina, keadilan adalah prinsip yang mengatur hubungan antara individu dan masyarakat. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta perlunya sistem hukum yang adil dan transparan untuk menjaga keadilan dalam masyarakat.
Al-Ghazali dan Keadilan dalam Konteks Spiritual
Al-Ghazali, seorang teolog dan filsuf Muslim yang hidup pada abad ke-11 dan 12, memberikan pandangan yang mendalam tentang keadilan dalam konteks spiritual. Dalam karyanya "Ihya Ulum al-Din" (Menghidupkan Ilmu-ilmu Agama), Al-Ghazali menekankan bahwa keadilan adalah kebajikan yang tidak hanya mencakup aspek hukum dan sosial, tetapi juga aspek spiritual.
Menurut Al-Ghazali, keadilan adalah kondisi di mana hati seseorang seimbang dan bebas dari hasrat yang tidak teratur. Ia menekankan pentingnya introspeksi dan pengendalian diri sebagai langkah untuk mencapai keadilan dalam diri individu. Keadilan dalam masyarakat, menurut Al-Ghazali, hanya dapat dicapai jika individu-individu dalam masyarakat tersebut memiliki hati yang adil dan seimbang.
Ibn Rushd dan Keadilan Rasional
Ibn Rushd, juga dikenal sebagai Averroes, adalah seorang filsuf Muslim yang hidup pada abad ke-12. Ia dikenal karena upayanya untuk mengintegrasikan filsafat Yunani dengan ajaran Islam. Dalam karyanya "Bidayat al-Mujtahid" (Awal dari Seorang Mujtahid), Ibn Rushd membahas konsep keadilan dari perspektif rasional.