CERITA KOPI: Kopi Robusta Banyuwangi Diverifikasi untuk Peroleh Indikasi Geografis

Kopi Robusta Banyuwangi
Sumber :
  • banyuwangikab.go.id

Banyuwangi, WISATA Kopi Banyuwangi dikenal orang dengan cita rasanya.

Kopi robusta yang dihasilkan para petani di Banyuwangi, Jawa Timur saat ini dalam proses diverifikasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk mendapatkan status Indikasi Geografis (IG).

Dalam konteks kopi, IG berfungsi untuk melindungi identitas kopi suatu daerah, memastikan bahwa hanya kopi yang benar-benar berasal dari daerah tersebut, yang dapat menggunakan nama yang terkait.

Sebelumnya, Pemkab Banyuwangi telah mendaftarkan kopi robusta Banyuwangi untuk segera mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis dari Kemenkumham RI.

Tim Kemenkumham yang dipimpin Tim Ahli Indikasi Geografis (IG) Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Djoko Soemarno melakukan verifikasi lapang ke Banyuwangi untuk uji IG kopi robusta.  

“Semua dokumen yang dikirimkan untuk pendaftaran Indikasi Geografis telah memenuhi persyaratan. Kali ini tim datang ke Banyuwangi untuk verifikasi lapangan,” ujar Djoko Soemarno saat bertemu Bupati Banyuuwangi Ipuk Fiestiandani di Banyuwangi, beberapa waktu lalu.

Djoko mengatakan, Indikasi Geografis (IG) adalah bagian dari hak atas kekayaan intelektual yang merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk berdasar faktor lingkungan geografis.

Faktor lingkungan geografis tersebut dapat berupa faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari keduanya.

“Dengan mendapatkan sertfifikat IG, maka bisa meningkatkan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada barang atau jasa yang dihasilkan.

Hal ini dapat memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa produk tersebut memiliki kualitas dan ciri khas yang spesifik hingga bisa meningkatkan nilai jual,” ujarnya.

Joko menambahkan, pihaknya akan bertemu langsung dengan sejumlah pelaku kopi Banyuwangi di sejumlah sentra perkebunan kopi, di antaranya Kecamatan Kalipuro, Songgon dan Kalibaru.

Verifikasi yang dilakukan antara lain memastikan semua proses penanaman hingga pengolahan kopi sesuai dengan kaidah berkebun kopi yang baik, sesuai dengan yang tertera di dokumen saat mendaftar.

“Mulai jenis dan varietas kopinya, cara tanamnya, proses perawatannya, panen hingga pengolahan dan pemasaran, apakah sesuai dengan yang tertera didokumen,” terang Djoko.

“Setelahnya, dilakukan sidang penetapan oleh 15 tim ahli IG,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani mengatakan, mendaftarkan sertifikat IG untuk kopi robusta Banyuwangi adalah upaya Pemkab Banyuwangi dalam memberikan perlindungan hukum bagi produsen kopi.

“Menurut kami, tidak hanya proteksi bagi kepada produsen kopi tetapi juga meningkatkan nilai tambah kopi di pasaran. Kopi sendiri telah lekat dengan budaya Banyuwangi,” kata Ipuk.

Kopi memang sangat lekat dengan masyarakat Banyuwangi.

Saat ini, luasan perkebunan kopi Banyuwangi mencapai 15.000 hektare, dimana mayoritasnya adalah perkebunan rakyat.

Pemkab Banyuwangi juga terus mendukung upaya promosi kopi lokal dengan menggelar sejumlah even kopi setiap tahun seperti Festival Ngopi Sepuluh Ewu hingga Banyuwangi Coffee Week Festival.

“Kami berharap nantinya indikasi geografis bisa berkontribusi pada peningkatan pemasaran produk kopi lokal,” pungkas Ipuk.

(Sumber: banyuwangikab.go.id)

BANYUWANGI: Maia dan Ken, Terpilih Jadi Jebeng Thulik Banyuwangi 2024, Duta Pembangunan Banyuwangi