INFO HAJI 2024: Pakai Non Visa Haji, 34 Jemaah Pulang ke Indonesia, Tiga Orang Diproses Hukum

34 WNI Dipulangkan dari Bandara Madinah (3/6/2024) dini hari
Sumber :
  • kemenag.go.id

Terkait hal ini, KJRI Jedah kembali menegaskan, bahwa visa yang dapat dipakai untuk ibadah haji adalah bisa haji reguler ataupun haji khusus yang diterbitkan berdasarkan kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.

Atau visa mujalamah yang merupakan undangan dari Kerajaan Arab Saudi kepada individu-individu tertentu di tanah air.

Bagi mereka, tidak perlu ada kekhawatiran.

Halaman Selanjutnya
img_title
INFO HAJI 2024: Tanpa Visa Haji, 22 WNI Dideportasi dan Dilarang Masuk ke Arab Saudi Selama 10 Tahun