INFO HAJI 2024: Tanpa Visa Haji, 22 WNI Dideportasi dan Dilarang Masuk ke Arab Saudi Selama 10 Tahun
Sabtu, 1 Juni 2024 - 07:11 WIB
Sumber :
- kemenag.go.id
Makkah, WISATA – Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia di Jedah, Yusron B. Ambary memastikan 22 warga negara Indonesia (WNI) yang tertangkap pihak keamanan Saudi karena tidak menggunakan visa haji ketika menuju Makkah, akan dideportasi.
Sementara dua orang lainnya yang menjadi koordinator, menjadi tersangka dan akan diproses hukum.
Sebelumnya, 24 jemaah pemegang visa non haji asal Indonesia, diamankan aparat kepolisian Kerajaan Arab Saudi.
Baca Juga :
INFO HAJI 2024: Pakai Non Visa Haji, 34 Jemaah Pulang ke Indonesia, Tiga Orang Diproses Hukum
Jemaah Haji Indonesia Mengambil Miqat di Masjid Bir Ali
Photo :
- kemenag.go.id
Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 28 Mei 2024, sekitar pukul 12.00 Waktu Arab Saudi (WAS).
Halaman Selanjutnya
“Statusnya dideportasi (22 WNI). Jadi akan berlaku ketentuan deportasi, yang salah satunya, adalah larangan masuk Arab Saudi hingga 10 tahun,” ujar Yusron, Jumat (31/5/2024).