Pemerintah Indonesia Percepat Implementasi Perdagangan Karbon untuk Mengurangi Emisi Gas Rumah Kaca
Jakarta, WISATA- Menko Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan telah mengumumkan bahwa pemerintah Indonesia sedang mempercepat kebijakan perdagangan karbon dan tengah menyelesaikan Rancangan Permen LHK tentang Tata Laksana Perdagangan Karbon Luar Negeri. Hal ini merupakan hasil arahan langsung dari Presiden Joko Widodo kepada Menko Luhut.
Dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Update Carbon Pricing yang diadakan di Kantor Kemenko Marves, Menko Luhut menyatakan pentingnya mengatur perdagangan karbon hingga mencakup aspek luar negeri. Pengaturan perdagangan karbon luar negeri ini haruslah sederhana, dapat diterapkan, dan mengikuti mekanisme yang jelas. Otorisasi dengan Corresponding Adjustment (CA) dan otorisasi tanpa CA adalah dua mekanisme yang sedang dipertimbangkan.
Menko Luhut menekankan perlunya menyusun strategi masa transisi untuk memastikan perdagangan karbon dapat segera dimulai dan memenuhi standar internasional. Selain itu, penting juga untuk menerapkan prinsip 1 harga dan 1 pasar dalam perdagangan karbon lintas sektor dalam negeri. Beberapa sektor seperti energi dan kehutanan sudah memiliki peraturan mengenai Nilai Ekonomi Karbon (NEK), namun sektor limbah, pertanian, dan industri masih perlu menyelesaikan pengaturan NEK dalam tahun 2023.
Menko Marves juga menyampaikan pentingnya Rumah Karbon yang diinisiasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai lembaga koordinasi perdagangan karbon lintas sektor sebelum masuk ke bursa karbon. Pre-launching bursa karbon direncanakan akan dilakukan pada akhir Juli, diikuti oleh peluncuran resmi pada September 2023. Hal ini akan memungkinkan perdagangan karbon dilakukan secara bertahap, dimulai dari sektor ketenagalistrikan dan kehutanan.