Pemerintah Indonesia Percepat Implementasi Perdagangan Karbon untuk Mengurangi Emisi Gas Rumah Kaca
Menko Luhut juga menekankan pentingnya koordinasi antara Otoritas Jasa Keuangan, KLHK, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam pelaksanaan perdagangan karbon.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional. Perdagangan karbon merupakan salah satu aspek dari pelaksanaan NEK.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh beberapa menteri Kabinet Indonesia Maju, termasuk Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, serta perwakilan dari kementerian/lembaga terkait.