MK Tolak Gugatan Hasil Pilpres 2024 dari Ganjar-Mahfud, Ini Alasannya
- tvonews.com
Putusan ini merupakan bagian dari upaya MK untuk menyelesaikan sengketa Pilpres 2024 dan memastikan keabsahan hasil pemilihan. Sidang sengketa Pilpres 2024 telah dimulai pada hari Senin, 22 April 2024, dengan registrasi dua gugatan, yaitu dari pasangan Anies-Muhaimin dan pasangan Ganjar-Mahfud.
Dalam permohonannya, kedua pasangan tersebut meminta MK untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024. Mereka juga memohon MK untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.
Meskipun permohonan dari pasangan Ganjar-Mahfud telah ditolak oleh MK, proses hukum tersebut merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang penting untuk memastikan integritas dan keadilan dalam proses pemilihan umum.