MK Tolak Gugatan Hasil Pilpres 2024 dari Ganjar-Mahfud, Ini Alasannya

Suasana Jalannya Sidang Hakim Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • tvonews.com

Jakarta, WISATA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh pasangan Ganjar-Mahfud. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (22/4/2024).

Potensi Pertemuan Prabowo dan Megawati: Kawan Lama Bersua di Tengah Dinamika Politik

Menurut Suhartoyo, MK menolak seluruhnya permohonan yang diajukan oleh pasangan Ganjar-Mahfud. Hal ini menyusul serangkaian persidangan yang telah dilakukan untuk menyelesaikan sengketa Pilpres 2024.

Sebelumnya, MK juga telah menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 dari pasangan Anies-Muhaimin. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa dalil yang diajukan oleh pasangan tersebut tidak beralasan hukum.

Cak Imin: Pasti akan Ada Giat Pembubaran Koalisi Perubahan

Pasangan Ganjar-Mahfud dalam permohonannya mengungkapkan dugaan pelanggaran kampanye pemilu oleh Prabowo Subianto. Mereka menyoroti kehadiran Prabowo dalam acara peresmian sumur bor dan program bedah rumah.

Namun, MK menilai bahwa bukti yang diajukan oleh pasangan Ganjar-Mahfud tidak cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran kampanye pemilu yang dilakukan oleh Prabowo. Video yang dipermasalahkan oleh pasangan tersebut tidak dapat dijadikan bukti karena tidak diunggah oleh akun media sosial Partai Gerindra, yang merupakan bukti yang sah menurut MK.

Cak Imin: Koalisi Perubahan Selesai, Namun Kerjasama Tetap Terbuka

Selain itu, MK juga menyoroti dugaan pelanggaran kampanye pemilu ketika Prabowo menghadiri program bedah rumah di Cilincing, Jakarta Utara. Namun, pasangan Ganjar-Mahfud tidak dapat memberikan bukti yang cukup terkait dugaan tersebut.

Hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga menunjukkan bahwa tidak ada kegiatan bedah rumah yang dilakukan oleh Prabowo di daerah Cilincing. Oleh karena itu, MK menyimpulkan bahwa dalil yang diajukan oleh pasangan Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum.

Putusan ini merupakan bagian dari upaya MK untuk menyelesaikan sengketa Pilpres 2024 dan memastikan keabsahan hasil pemilihan. Sidang sengketa Pilpres 2024 telah dimulai pada hari Senin, 22 April 2024, dengan registrasi dua gugatan, yaitu dari pasangan Anies-Muhaimin dan pasangan Ganjar-Mahfud.

Dalam permohonannya, kedua pasangan tersebut meminta MK untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024. Mereka juga memohon MK untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.

Meskipun permohonan dari pasangan Ganjar-Mahfud telah ditolak oleh MK, proses hukum tersebut merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang penting untuk memastikan integritas dan keadilan dalam proses pemilihan umum.