MK Sebut Ada Celah Aturan Kampanye di UU Pemilu, Sarankan Revisi

Suasana Jalannya Sidang Hakim Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • tvonews.com

Jakarta, WISATA - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024). Dalam pembacaan putusan tersebut, Ketua MK, Suhartoyo, mengungkapkan bahwa MK menemukan kelemahan dalam UU Pemilu, PKPU, dan Perbawaslu.

Menunggu "Wow", Pasca Pelantikan Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Mungkinkah?

Menurut Suhartoyo, kelemahan ini akhirnya menciptakan kebuntuan bagi penyelenggara pemilu, terutama bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran pemilu.

"Saat ini, terdapat kebuntuan dalam upaya penindakan terhadap pelanggaran pemilu karena UU Pemilu belum memberikan pengaturan terkait dengan kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai kampanye yang dilakukan sebelum dan setelah masa kampanye dimulai," ungkap Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta Pusat.

LPSK dan Kejaksaan Tinggi NTT Perkuat Kolaborasi untuk Mengatasi Tindak Pidana Perdagangan Orang

Suhartoyo menjelaskan bahwa meskipun Pasal 283 ayat (1) UU Pemilu melarang pejabat negara, pejabat struktural, dan aparatur sipil negara (ASN) untuk mengadakan kegiatan yang menunjukkan keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, namun pasal-pasal berikutnya tidak memberikan pengaturan lebih lanjut mengenai kegiatan kampanye di luar masa kampanye.

Lebih lanjut, Suhartoyo menyatakan bahwa kekosongan pengaturan tersebut memberikan celah bagi pelanggaran pemilu yang tidak bisa ditindak secara hukum maupun administratif.

Kecemasan Meluas, Aksi 'Kreak' Semarang Terus Meresahkan! Pemerintah, Apa Langkahmu?

"Demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah berikutnya, Mahkamah menyarankan agar Pemerintah dan DPR melakukan penyempurnaan terhadap UU Pemilu, UU Pemilihan Kepala Daerah, dan peraturan perundang-undangan terkait yang mengatur tentang kampanye, baik terkait dengan pelanggaran administratif maupun pidana pemilu," tegasnya.

Dengan demikian, MK menegaskan perlunya revisi dalam regulasi terkait pemilu untuk memastikan kejelasan aturan terkait kampanye dan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu.