Mahkamah Konstitusi: KPU Tidak Langgar Hukum dengan Memasukkan Gibran sebagai Cawapres

Suasana Jalannya Sidang Hakim Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • tvonews.com

Selain itu, KPU telah mengajukan surat permohonan konsultasi kepada DPR pada tanggal 23 Oktober 2023 mengenai penyesuaian peraturan KPU berdasarkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Namun, surat ini diberikan saat DPR menjalani masa reses, sehingga rapat konsultasi tidak dapat diagendakan.

Akurasinya Dipertanyakan, MK Usul Aplikasi Sirekap Dikembangkan dan Diaudit Lembaga Independen

“Meskipun Termohon (KPU) selaku penyelenggara pemilu berkewajiban menerapkan putusan MK yang dapat mempengaruhi norma berkaitan dengan proses pencalonan presiden dan wakil presiden tahun 2024, namun demikian Termohon juga terikat dengan jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan,” kata Arief.

Dengan demikian, MK menyatakan bahwa tindakan KPU dalam memasukkan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres tidak melanggar hukum dan merupakan langkah yang sesuai dengan prosedur yang berlaku.

MK: Tak Ada Bukti Prabowo Langgar Kampanye Pilpres 2024