PRESIDEN Tetapkan 16 Hari Libur Tahun 2024, Ini Rinciannya
Rabu, 31 Januari 2024 - 07:52 WIB
Sumber :
- Istimewa
Dalam Diktum Ketiga, diatur bahwa hari libur Tahun Baru Islam, Idul Fitri, dan Idul Adha, ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Sebelum Keppres Nomor 8 Tahun 2024 terbet, pemerintah menggunakan nomenklatur ' Isa Almasih ' ketika menyebut Kenaikan Yesus Kristus dan Wafat Yesus Kristus.