PRESIDEN Tetapkan 16 Hari Libur Tahun 2024, Ini Rinciannya
Rabu, 31 Januari 2024 - 07:52 WIB
Sumber :
- Istimewa
15. Hari Lahir Pancasila 1 Juni
16. Hari Buruh Internasional 1 Mei
"Apabila pada hari-hari libur tersebut, Aparatur Sipil Negara karena kepentingan tugas dinas/pekerjaan diharuskan bekerja, baginya berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur," bunyi Diktum Kedua Keppres ini.
Halaman Selanjutnya
Dalam Diktum Ketiga, diatur bahwa hari libur Tahun Baru Islam, Idul Fitri, dan Idul Adha, ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.