PRESIDEN Tetapkan 16 Hari Libur Tahun 2024, Ini Rinciannya
Rabu, 31 Januari 2024 - 07:52 WIB
Sumber :
- Istimewa
Jakarta, WISATA – Presiden RI, Joko Widodo menetapkan 16 hari libur melalui Keputusan Presiden (Keppres) No 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur.
Keputusan ini ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 29 Januari 2024.
1. 1 Januari Tahun Baru Masehi
2. 1 Muharram Tahun Baru lslam Hijriah
3. Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
4. Idulfitri (dua hari)
5. Iduladha
6. Maulid Nabi Muhammad saw.
7. Kelahiran Yesus Kristus
8. Wafat Yesus Kristus
9. Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
10. Kenaikan Yesus Kristus
11. Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka)
12. Hari Raya Waisak
13. Tahun Baru Imlek
14. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
15. Hari Lahir Pancasila 1 Juni
16. Hari Buruh Internasional 1 Mei Dalam Keppres tersebut disinggung juga tentang Aparatur Sipil Negara.
"Apabila pada hari-hari libur tersebut, Aparatur Sipil Negara karena kepentingan tugas dinas/pekerjaan diharuskan bekerja, baginya berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur," bunyi Diktum Kedua Keppres ini.
Dalam Diktum Ketiga, diatur bahwa hari libur Tahun Baru Islam, Idul Fitri, dan Idul Adha, ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Sebelum Keppres Nomor 8 Tahun 2024 terbet, pemerintah menggunakan nomenklatur 'Isa Almasih' ketika menyebut Kenaikan Yesus Kristus dan Wafat Yesus Kristus.