PRESIDEN Tetapkan 16 Hari Libur Tahun 2024, Ini Rinciannya
Rabu, 31 Januari 2024 - 07:52 WIB
Sumber :
- Istimewa
Jakarta, WISATA – Presiden RI, Joko Widodo menetapkan 16 hari libur melalui Keputusan Presiden (Keppres) No 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur.
Keputusan ini ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 29 Januari 2024.
1. 1 Januari Tahun Baru Masehi
2. 1 Muharram Tahun Baru lslam Hijriah
3. Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
Halaman Selanjutnya
4. Idulfitri (dua hari)