INFO HAJI 2024: Kemenag: Calon Jemaah Haji Khusus dan Umrah Harus Jadi Peserta JKN
Rabu, 13 Desember 2023 - 08:44 WIB
Sumber :
- https://kemenag.go.id/pers-rilis
Mereka harus sudah menjadi peserta aktif, atau setidaknya sudah menunjukkan bukti sedang dalam proses pendaftaran sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional.
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah mulai hari Selasa (12/12/2023) sudah membuka tahap konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus.
Halaman Selanjutnya
Proses ini dibuka dalam dua tahap.