INFO HAJI 2024: Kemenag: Calon Jemaah Haji Khusus dan Umrah Harus Jadi Peserta JKN

Masjidil Al-Harram Makkah Al-Mukarramah,
Sumber :
  • https://kemenag.go.id/pers-rilis

Mereka harus sudah menjadi peserta aktif, atau setidaknya sudah menunjukkan bukti sedang dalam proses pendaftaran sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional.

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah mulai hari Selasa (12/12/2023) sudah membuka tahap konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus.

Halaman Selanjutnya
img_title
INFO HAJI 2024: 12 Mei 2024, Jemaah Haji Pertama Mulai Berangkat ke Tanah Suci