Ada Bukti Penukaran Valas Rp7 Miliar: Akhirnya Firli Bahuri Resmi Tersangka Kasus Pemerasan SYL

Ketua KPK Firli Bahuri
Sumber :
  • Tvonenews.com

Jakarta, WISATA - Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi bukti penukaran mata uang asing senilai Rp7 miliar dalam rangka kasus pemerasan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam pengembangan kasus ini, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kritik Plato terhadap Kepemimpinan: Mengapa Orang Baik Enggan Berkuasa?

Menurut Kombes Ade, dokumen penukaran valas tersebut mencakup pecahan SGD dan USD dari berbagai money changer. "Nilai totalnya mencapai Rp 7.468.711.500, periode dari Februari 2021 hingga September 2023," ujarnya usai gelar perkara di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023).

Ade menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri didasarkan pada temuan bukti yang cukup saat gelar perkara. "Kami menemukan cukup bukti untuk menetapkan saudara Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, pemerasan, atau penerimaan gratifikasi terkait penanganan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," tambahnya.

Indonesia di Ambang Kejayaan atau Kemunduran? Menelaah Posisi Indonesia Melalui Teori Siklus Peradaban Ibnu Khaldun

Firli Bahuri dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP. Pasal-pasal ini menyatakan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi dapat dihukum seumur hidup.

Artikel ini sudah tayang di tvonenews.com pada hari Kamis, 23 November 2023 - 08:36 WIB Judul Artikel : Bukti Penukaran Mata Uang Asing Senilai Rp7 Miliar Jadi Bukti Kuat Penetapan Tersangka Firli Bahuri

Persaingan Indonesia dan Vietnam: Pelajaran dari Dua Strategi Ekonomi yang Berbeda

Link Artikel : https://www.tvonenews.com/berita/nasional/168812-bukti-penukaran-mata-uang-asing-senilai-rp7-miliar-jadi-bukti-kuat-penetapan-tersangka-firli-bahuri Oleh : Reporter : Tim TvOne, Rizki Amana Editor : Irianto Susilo