Heboh Seruan Demo Bubarkan DPR: Siapa Pencetusnya?

Demonstrasi Buruh
Sumber :
  • Tvonenews.com

Jakarta, WISATA – Gelombang seruan untuk membubarkan DPR RI yang ramai di media sosial menjelang 25 Agustus 2025 bukanlah tanpa sebab. Meski tanggal tersebut sempat disebut dalam berbagai unggahan, aksi besar-besaran justru dijadwalkan pada 28 Agustus 2025, diprakarsai oleh Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Gerakan ini dinamai HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah), dan akan digelar serentak di 38 provinsi dengan pusat aksi di Gedung DPR RI dan Istana Negara.

img_title 12 Drama Korea Terbaru Bulan Oktober yang Paling Dinantikan Penggemar

Sentimen publik terhadap DPR memuncak karena berbagai alasan, diantaranya adalah:

  • Kebijakan kontroversial, seperti revisi UU Pilkada yang dianggap mengakali putusan MK
  • Korupsi dan gaya hidup mewah anggota DPR, termasuk aksi berjoget usai sidang tahunan yang dinilai tidak empatik
  • Ketidakpuasan terhadap legislasi, seperti pengesahan UU yang dianggap tidak berpihak pada rakyat
  • Kesenjangan representasi, di mana DPR dinilai tidak lagi mewakili aspirasi publik
img_title Peta Persaingan Rating Drama Korea Pekan Ini: Penutupan Gemilang 'Flex x Cop 2' di Tengah Pesta Olahraga

Sejumlah tokoh bahkan menyebut DPR sebagai “anak haram konstitusi” karena dianggap melanggar prinsip demokrasi dan keadilan. Berikut beberapa tanggapan publik yang sudah muak dengan kinerja DPR:

  • Masinton Pasaribu (PDIP): Menyebut rakyat sudah muak dan aksi ini adalah perlawanan terhadap kekuasaan yang ugal-ugalan
  • Herdiansyah Hamzah (CALS): Mendorong masyarakat sipil untuk terus memanaskan tekanan agar DPR tidak kembali mengakali konstitusi
  • Masyarakat umum: Banyak yang menyuarakan dukungan terhadap pembubaran DPR sebagai bentuk frustrasi terhadap sistem politik yang dianggap elitis dan tidak transparan
img_title TNI Tangkap Abdon Kisamdu di Bandara Yahukimo, Diduga Hendak Beli Senjata Api

Sementara itu menurut peraturan yang ada Presiden tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 7C UUD 1945. Pembubaran DPR hanya mungkin dilakukan melalui amandemen konstitusi oleh MPR, yang ironisnya terdiri dari anggota DPR itu sendiri.

Seruan “Bubarkan DPR” mencerminkan krisis kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. Meski secara hukum sulit dilakukan, tekanan sosial dan politik yang terus meningkat bisa menjadi pemicu reformasi sistemik. Rakyat tak lagi diam, dan suara mereka kini menggema di jalanan dan media sosial.

 

Sumber: berbagai sumber dan sosial media