Muncul Pihak Baru Mengaku Ayah Biologis Anak Lisa Mariana, Bagaimana Kasus Ini Menurut Hukum di Indonesia?

Kasus RK vs Lisa
Sumber :
  • IG/kawaldata

Ayah biologis tidak dianggap sebagai ayah syar'i, sehingga anak tidak berhak menggunakan nama/marga ayahnya, tidak mewarisi darinya, dan tidak memiliki hubungan mahram.

“A Prince Never Lacks Legitimate Reasons to Break His Promise” – Fleksibilitas dalam Kepemimpinan Menurut Machiavelli

2. Hak dan Kewajiban:

Hak Anak: Anak tetap berhak mendapat nafkah, pengasuhan, dan pendidikan dari ibunya atau keluarga ibu, anak memiliki hak waris hanya dari ibu dan keluarga ibu.

Keahlian Retorika Kaum Sofis: Memenangkan Argumen Tanpa Kebenaran Moral

Tanggung Jawab Ayah Biologis: Menurut sebagian ulama (seperti Mazhab Syafi'i), ayah biologis tidak wajib menafkahi anak di luar nikah. Namun, beberapa ulama kontemporer (seperti Yusuf Al-Qaradawi) berpendapat bahwa ayah biologis boleh memberikan nafkah secara sukarela untuk kemaslahatan anak.

3. Status Sosial dan Perlindungan:

Warisan Hegel: Pengaruh Dialektika Idealisme dalam Pemikiran Filsafat dan Politik

Islam melarang diskriminasi atau perendahan martabat anak di luar nikah karena dosa orang tua tidak ditanggung oleh anak (QS. Al-An'am: 164). Anak tetap memiliki hak untuk diakui sebagai manusia yang mulia dan dilindungi hak-haknya. Anak tidak boleh dihina atau disalahkan atas perbuatan orang tuanya.

Itulah tinjauan kasus dari sisi hukum Indonesia dan Agama islam. Namun jika ada situasi khusus, disarankan untuk berkonsultasi dengan ulama atau lembaga fatwa terpercaya.

Halaman Selanjutnya
img_title