Muncul Pihak Baru Mengaku Ayah Biologis Anak Lisa Mariana, Bagaimana Kasus Ini Menurut Hukum di Indonesia?
- IG/kawaldata
Ayah biologis tidak dianggap sebagai ayah syar'i, sehingga anak tidak berhak menggunakan nama/marga ayahnya, tidak mewarisi darinya, dan tidak memiliki hubungan mahram.
2. Hak dan Kewajiban:
Hak Anak: Anak tetap berhak mendapat nafkah, pengasuhan, dan pendidikan dari ibunya atau keluarga ibu, anak memiliki hak waris hanya dari ibu dan keluarga ibu.
Tanggung Jawab Ayah Biologis: Menurut sebagian ulama (seperti Mazhab Syafi'i), ayah biologis tidak wajib menafkahi anak di luar nikah. Namun, beberapa ulama kontemporer (seperti Yusuf Al-Qaradawi) berpendapat bahwa ayah biologis boleh memberikan nafkah secara sukarela untuk kemaslahatan anak.
3. Status Sosial dan Perlindungan:
Islam melarang diskriminasi atau perendahan martabat anak di luar nikah karena dosa orang tua tidak ditanggung oleh anak (QS. Al-An'am: 164). Anak tetap memiliki hak untuk diakui sebagai manusia yang mulia dan dilindungi hak-haknya. Anak tidak boleh dihina atau disalahkan atas perbuatan orang tuanya.
Itulah tinjauan kasus dari sisi hukum Indonesia dan Agama islam. Namun jika ada situasi khusus, disarankan untuk berkonsultasi dengan ulama atau lembaga fatwa terpercaya.