Wakil Walikota Makassar Inspeksi RSUD Daya, InsyaAllah Ada Perbaikan

Wakil walikota inspeksi RSUD Daya
Sumber :
  • makassarkota.go.id

Makassar, WISATA, - Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, melakukan inspeksi langsung ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Kota Makassar, Senin (14/4/2025).

Pemkot Makassar Percepat Realisasi Program Gratis Seragam Sekolah, Hubungi Penjahit

RSUD Daya pada mulanya adalah sebuah puskesmas yang berdiri pada tahun 1975 dengan nama Puskesmas Perawatan Daya. Pada tahun 1978 - 2002, Puskesmas Perawatan Daya meningkat menjadi Puskesmas Plus Daya. Pada tahun 2002, berdasarkan terbitnya Surat Izin Rumah Sakit dari Dirjen Yanmedik Nomor: HK.01.021.2.4474 tanggal 28 Oktober 2002, SK Walikota Makassar Nomor: 50 pada tanggal 6 November 2002 dan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 967/Menkes/SK/X/2008, maka statusnya berubah menjadi Rumah Sakit Tipe C dengan nama Rumas Sakit Umum Daerah Kota Makassar. Rumah sakit ini terletak di jalan Perintis Kemerdekaan Km.14, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.

Dalam kunjungannya, Aliyah Mustika Ilham didampingi Kepala Dinas Kesehatan Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur RSUD Daya.

Walikota Makassar Ingin Tingkatkan Sektor Pendidikan Kota Makassar

Mereka meninjau sejumlah area rumah sakit, terutama beberapa poliklinik yang menunjukkan kerusakan, dan cukup menganggu kenyamanan dalam pelayanan.

“Plafon di beberapa titik terlihat rusak parah. Ada rembesan air saat hujan, bahkan bekas rayap yang membuat sebagian plafon nyaris roboh,” ungkap dr. Nursaidah saat mendampingi peninjauan.

Pemerintah Indonesia Fokus Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan demi Daya Saing Global

Selain kerusakan bangunan, wakil wali kota juga menaruh perhatian pada kelayakan alat-alat kesehatan. Ia meminta dilakukan inventarisasi dan evaluasi menyeluruh terhadap aset rumah sakit guna memastikan pelayanan tetap berjalan optimal.

“Kita ingin memastikan semua fasilitas, termasuk alat kesehatan, dalam kondisi layak pakai. Pelayanan kesehatan tidak boleh terganggu,” tegas Aliyah Mustika Ilham.

Halaman Selanjutnya
img_title